Dugaan Kelalaian Proyek Picu Tiga Korban Cedera di Dedap Raja Laut

IMG 20260411 WA0007
Dugaan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan operasional PT Murda Jaya Abadi (MJA) di Dusun 1 RT 01, Desa Dedap Raja Laut, mengakibatkan insiden yang membuat tiga warga mengalami cedera

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dedap, NyaringIndonesia.com – Desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait menguat setelah insiden yang menyebabkan tiga warga mengalami cedera di Dusun 1 RT 01, Desa Dedap Raja Laut.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Murda Jaya Abadi (MJA) yang dinilai belum memenuhi standar keselamatan kerja.

Sejumlah warga menilai kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah permukiman. Mereka meminta adanya langkah cepat dan tegas untuk memastikan keselamatan masyarakat tetap terjamin.

“Jangan sampai ada korban berikutnya. Ini harus segera diperiksa secara serius,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, insiden tersebut diduga terjadi akibat kurangnya penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta tidak adanya sistem pengendalian risiko yang memadai di area operasional. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan.

Tiga warga yang menjadi korban dilaporkan mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda. Selain itu, kerugian materi juga turut dialami akibat kejadian tersebut.

Hingga saat ini, pihak perusahaan belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun bentuk tanggung jawab terhadap korban. Minimnya respons ini semakin memicu pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan transparansi.

Di sisi lain, warga juga menyoroti peran pengawasan dari instansi terkait yang dinilai belum optimal. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, baik terhadap aspek perizinan maupun implementasi standar keselamatan kerja di lapangan.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai kegiatan seperti ini berjalan tanpa kontrol yang jelas,” tambah warga lainnya.

Dari aspek hukum, dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 360 KUHP. Jika terbukti mengakibatkan korban jiwa, maka Pasal 359 KUHP juga dapat diterapkan.

Selain itu, potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup juga menjadi perhatian. Apabila aktivitas perusahaan terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau menimbulkan dampak lingkungan, maka dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolsek Kecamatan Merbau, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., saat dimintai keterangan mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas proyek tersebut. Namun, ia memastikan akan segera melakukan penelusuran.

“Kami akan cek dan koordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan pemerintah desa setempat masih belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun. Mereka menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas usaha di wilayah tersebut.

Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung prinsip verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.