Diduga Ada Perbedaan Dasar Legalitas Lahan Tapak SUTT 131, PLN dan PT BBHA Jalani Mediasi di Bandar Laksamana
BENGKALIS, NYARINGINDONESIA.COM – Persoalan dugaan ketidaksesuaian legalitas lahan yang menjadi dasar pembayaran kompensasi tapak tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV nomor 131 dibahas dalam forum mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Rabu (1/7/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan masyarakat, PT PLN, PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), serta unsur pemerintah Kecamatan Bandar Laksamana. Mediasi difokuskan pada pembangunan tiang SUTT 131 yang berada di Desa Api-Api Kilometer 3,5.
Dalam kesempatan itu, Hendri Sastrawan menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan pembangunan dimulai, PT PLN meminta dokumen legalitas kepemilikan lahan milik kelompoknya sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan proyek. Ia menyatakan pihaknya mendukung pembangunan jaringan listrik tersebut karena merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Namun, setelah proses pembangunan berjalan, Hendri mengaku mengetahui adanya pembayaran kompensasi tapak tiang SUTT 131 oleh PT PLN kepada PT BBHA dengan nilai sekitar Rp14 juta. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, pembayaran tersebut dilakukan karena PT BBHA juga memiliki dokumen legalitas yang berkaitan dengan lokasi pembangunan.
Hendri kemudian mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pembayaran kompensasi tersebut. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa legalitas yang diajukan PT BBHA tidak berada pada titik koordinat yang sama dengan lokasi berdirinya tiang SUTT 131.
«”Dugaan kami, legalitas yang digunakan sebagai dasar pembayaran kompensasi bukan berada pada titik koordinat tempat tiang SUTT 131 dibangun. Karena itu kami meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen dan koordinat lokasi,” ujar Hendri.»
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen legalitas, peta koordinat, serta proses administrasi pembayaran kompensasi guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, PT PLN maupun PT Bukit Batu Hutani Alam belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian legalitas lahan maupun dasar penetapan penerima kompensasi tapak tiang SUTT 131.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT PLN, PT BBHA, serta instansi terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan pemenuhan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya ke gaya penulisan yang lebih tajam seperti media nasional atau lebih SEO-friendly untuk portal berita online.

