Dukungan Dicabut, Masjid Raya Bandung Kehilangan Payung Negara

Masjid Agung Bandung

Bandung, NyaringIndonesia.com – Penghentian total dukungan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Masjid Raya Bandung memantik polemik serius soal konsistensi kebijakan dan tanggung jawab negara terhadap aset keagamaan bersejarah. Keputusan tersebut bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga menimbulkan konsekuensi langsung terhadap keberlangsungan masjid yang telah berdiri selama 215 tahun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Seiring dicabutnya dukungan APBD sejak awal Januari 2026, pengelola masjid memutuskan menghapus embel-embel “Raya” dan mengembalikan nama administratifnya menjadi Masjid Agung Bandung. Langkah ini dipandang sebagai simbol pemutusan relasi antara masjid dan Pemprov Jabar, sekaligus penegasan bahwa pengelolaan kini sepenuhnya berada di tangan umat.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menilai keputusan Pemprov Jabar sarat kontradiksi. Menurutnya, selama puluhan tahun masjid dikelola dan dibiayai seolah-olah merupakan aset pemerintah provinsi, namun kini dinyatakan bukan aset daerah karena lahan dan bangunannya berstatus wakaf dan tidak tercatat dalam inventaris aset.

“Selama bertahun-tahun masjid ini menerima pembiayaan APBD, diposisikan sebagai Masjid Raya Provinsi. Tapi ketika muncul isu status aset, seluruh tanggung jawab dilepaskan begitu saja,” kata Roedy, Rabu (7/1/2026).

Dampak kebijakan tersebut bersifat nyata dan segera. Sebanyak 23 tenaga alih daya kebersihan dan keamanan ditarik, anggaran perawatan bangunan dihentikan, dan sedikitnya 135 titik kerusakan masjid kini tak tertangani. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan jamaah dan keberlanjutan fungsi sosial masjid.

Pemprov Jabar berdalih bahwa status wakaf membuat Masjid Raya Bandung tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, ketentuan pengelolaan keuangan daerah tidak memungkinkan pembiayaan terhadap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah.

Namun, alasan tersebut justru menuai kritik. Secara hukum, tanah wakaf bukanlah entitas privat biasa. Undang-Undang Wakaf menegaskan peran negara dalam pengawasan dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat.

“Status wakaf seharusnya tidak menjadi dalih negara untuk mundur. Justru negara punya kewajiban memastikan aset wakaf tidak terbengkalai,” tegas Roedy.

Lebih jauh, legitimasi Masjid Raya Bandung sebagai ikon provinsi tidak lahir secara informal. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002, masjid ini secara resmi ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat dan menjadi dasar hukum penganggaran selama lebih dari dua dekade.

Pencabutan dukungan secara sepihak tanpa skema transisi dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan kebijakan publik, terutama dalam mengelola aset keagamaan bersejarah.

Di ruang publik, kebijakan ini tak terlepas dari perbandingan dengan Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage yang dibangun dengan anggaran besar dan kini menjadi ikon baru Jawa Barat. Banyak pihak menilai, kehadiran Al Jabbar telah menggeser prioritas anggaran, sementara Masjid Raya Bandung yang memiliki nilai historis justru ditinggalkan.

Spekulasi ini diperkuat dengan absennya solusi konkret dari Pemprov Jabar selain mendorong kemandirian pengelola masjid. Pemerintah menyarankan pemanfaatan lahan parkir dan aset wakaf sebagai sumber pendanaan, tanpa menjelaskan mekanisme transisi, dukungan teknis, maupun jaminan keberlanjutan jangka panjang.

Meski berada dalam tekanan, pengelola memastikan Masjid Agung Bandung tetap beroperasi. Dengan kapasitas hingga 12.000 jamaah, masjid ini masih menjadi pusat ibadah dan aktivitas sosial masyarakat Bandung.

Namun kini, seluruh beban operasional bertumpu pada sedekah jamaah dan partisipasi publik. Kondisi ini menempatkan umat sebagai pihak yang harus menanggung dampak dari kebijakan administratif pemerintah.

Kasus Masjid Raya Bandung membuka pertanyaan besar, sejauh mana negara bertanggung jawab atas keberlanjutan aset keagamaan bersejarah yang selama ini dipromosikan sebagai ikon daerah, namun ditinggalkan ketika status hukumnya dipersoalkan.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama