CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Empat tersangka begal bersenjata berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pembegalan di kawasan industri, tepatnya di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keempat pelaku berinisial DP, AR, PKN, dan BS ditangkap setelah merampas sepeda motor dan satu ponsel dari seorang korban pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, para pelaku menggunakan modus operandi yang sama di setiap aksinya, yaitu dengan menodongkan benda yang menyerupai senjata api kepada korban.
Korban, dalam hal ini bernama Ravi Raihan Ramadhan, yang ketakutan akhirnya menyerahkan barang-barangnya kepada para pelaku.
“Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari korban.
Berkat kerja keras tim, empat begal dan satu penadah hasil kejahatan berhasil ditangkap pada 7 Maret 2024,” ungkap Aldi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Lebih lanjut, Aldi menjelaskan bahwa satu dari lima tersangka ditangkap di wilayah Subang, sedangkan empat lainnya ditangkap di Cimahi. Para pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi pembegalan pertama mereka.
“Saat ini, penyidik masih mendalami kepemilikan senjata yang digunakan oleh para pelaku. Kita juga akan menggali terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang dipakai dalam aksi tersebut,” tambahnya.
Empat pelaku begal dan satu penadah saat ini telah ditahan di Mapolres Cimahi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Aldi menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak dan memberantas kejahatan di wilayah Cimahi, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.