CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Angka perceraian di Kota Cimahi terus menunjukkan tren meningkat setiap tahunnya. penyebab utama tingginya jumlah perkara perceraian adalah perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan dan masalah ekonomi.
Menurut Hakim Pengadilan Agama Cimahi, Nina Raymala, mayoritas kasus diajukan oleh pihak perempuan.
โSetiap tahun, Pengadilan Agama Cimahi menangani lebih dari 1.500 kasus perceraian, dengan sekitar 100 kasus baru masuk setiap bulannya. Sebagian besar perkara diajukan oleh perempuan,โ ungkap Nina pada Rabu (20/08/24).
Walaupun jumlah perkara di Cimahi lebih rendah dibandingkan wilayah lain. Namun tren di Cimahi tetap signifikan untuk ukuran kota dengan hanya tiga kecamatan.
Nina menjelaskan, berbagai masalah seperti perselisihan yang berulang, kebiasaan buruk seperti mabuk dan berjudi, serta kesulitan ekonomi sering kali menjadi alasan di balik gugatan cerai.
” Usia pasangan yang bercerai bervariasi, namun sebagian besar berasal dari pernikahan kedua,” tambahnya.
Setiap perkara perceraian di Pengadilan Agama Cimahi harus melalui upaya mediasi terlebih dahulu.
โKami selalu berusaha mengupayakan perdamaian sebelum perkara diproses ke persidangan. Mediasi adalah langkah awal yang wajib dilakukan. Jika mediator tidak tersedia, hakim juga bisa mengambil peran tersebut.” terangnya.
Nina juga menyoroti bahwa biaya pengadilan di Pengadilan Agama Cimahi cukup terjangkau, dan dengan adanya layanan E-Court, masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara daring dengan biaya mulai dari Rp185 ribu.
โKami berharap pengadilan hanya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya perdamaian dilakukan, baik oleh keluarga maupun pihak lain,โ ujarnya.
” Tingginya angka perceraian di Cimahi mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh banyak pasangan, terutama terkait faktor ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga.” sambungnya.
Pengadilan Agama Cimahi terus berupaya memberikan layanan terbaik agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan efisien bagi semua pihak.