Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut positif fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kebolehan penyembelihan hewan dam dilakukan di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, menjelaskan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi para jemaah agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib dan jelas.
“Fatwa ini sangat kami apresiasi karena memberikan arahan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pembayaran tidak resmi di Arab Saudi. Di sisi lain, jemaah juga menjadi lebih mudah karena memiliki pilihan dalam melaksanakan dam,” kata Afief di Jakarta pada 15 Maret 2026.
Afief menilai, fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di tanah air secara syariat menunjukkan adanya perhatian terhadap kondisi nyata di Tanah Suci. Saat ini, proses penyembelihan hewan dam di sana memang menghadapi beberapa kendala.
Menurutnya, pandangan tersebut juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan. Dengan penyembelihan dilakukan di Indonesia, pengelolaannya dapat lebih teratur dan distribusi dagingnya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah terus membuka peluang kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji agar lebih tertib, transparan, dan mengutamakan kepentingan jemaah Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Semoga panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.

