Jakarta, NyaringIndonesia.com — Peredaran dan penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N₂O) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah video penggunaan gas tersebut viral di media sosial. Dalam berbagai unggahan, gas yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis dan industri itu tampak dihirup secara bebas, bahkan dikaitkan dengan gaya hidup kalangan muda di sejumlah kota besar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa penggunaan gas tertawa di luar indikasi medis merupakan tindakan berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.
“Gas nitrous oxide bukan untuk konsumsi bebas. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, penurunan kesadaran, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen,” ujar Nadia.
Ia menjelaskan, efek euforia sesaat yang dirasakan pengguna sering kali menutupi dampak jangka panjang yang jauh lebih berbahaya, termasuk kerusakan saraf permanen jika digunakan berulang.
Senada, Dokter Spesialis Anestesiologi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, dr. Andri Wibowo, Sp.An, mengatakan bahwa gas tertawa hanya aman jika diberikan dengan dosis terukur dan dalam pengawasan tenaga medis.
“Di ruang operasi, kami menggunakan alat pemantau ketat. Jika dihirup sembarangan, risiko hipoksia sangat tinggi. Banyak kasus di luar negeri menunjukkan penyalahgunaan N₂O berujung fatal,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Prasetyo, mengungkapkan bahwa gas tertawa memang belum diklasifikasikan sebagai narkotika, namun penyalahgunaannya dapat dijerat dengan regulasi lain.
“Peredarannya diawasi karena masuk kategori bahan berbahaya tertentu. Jika terbukti disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Arief menambahkan, aparat kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperketat pengawasan distribusi gas nitrous oxide, terutama yang dijual secara daring.
Sementara itu, pengamat media sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Kusuma, menilai viralnya konten gas tertawa mencerminkan lemahnya literasi digital dan minimnya kesadaran risiko di kalangan pengguna media sosial.
“Konten yang menormalisasi perilaku berbahaya sering kali dikemas sebagai hiburan. Ini menjadi tantangan serius karena dapat memicu imitasi, terutama di kalangan remaja,” ujarnya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh tren di media sosial serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gas tertawa yang tidak sesuai peruntukannya.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News