CIBINONG, NYARINGINDONESIA.COM – Kehadiran juru parkir liar atau yang kerap dijuluki “Pak Ogah” kini semakin mudah ditemui, bukan hanya di jalan-jalan utama perkotaan, tetapi juga hingga ke kawasan pinggiran dan pedesaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di sejumlah persimpangan, tikungan, maupun putaran balik, mereka berdiri di tepi bahkan di tengah jalan dengan tujuan membantu mengatur arus kendaraan sembari mengharapkan imbalan dari pengguna jalan.
Bagi sebagian pengendara, kehadiran mereka terkadang dianggap membantu. Namun di sisi lain, fenomena ini juga memunculkan berbagai persoalan. Keberadaan mereka di tengah lalu lintas berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Di sejumlah lokasi, sebagian oknum juru parkir liar dinilai bertindak seolah memiliki kewenangan mengatur lalu lintas maupun area parkir yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Ketika pengguna jalan tidak memberikan uang, tak jarang muncul keluhan mengenai ucapan yang tidak pantas, intimidasi, bahkan dugaan tindakan merusak kendaraan.
Fenomena serupa juga kerap ditemukan di area minimarket yang telah memasang papan bertuliskan “Parkir Gratis”. Meski demikian, masih ada oknum yang tetap meminta uang parkir kepada pengunjung. Kondisi ini dikeluhkan karena dianggap mengurangi kenyamanan konsumen sekaligus menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Di sejumlah titik kemacetan, seperti bundaran, persimpangan, maupun putaran balik, keberadaan juru parkir liar sering kali dinilai memperburuk kondisi lalu lintas, terutama ketika tidak ada pengawasan atau pengaturan dari petugas yang berwenang.
Salah satu contoh yang kerap menjadi sorotan masyarakat adalah kawasan putaran balik di depan Depok Town Square (Detos), yang disebut-sebut sering mengalami antrean kendaraan cukup panjang.
Sejumlah warga menilai kemacetan tersebut diperparah oleh pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula berbagai spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik tersebut. Namun, dugaan seperti itu tentu memerlukan pembuktian dan tidak dapat disimpulkan tanpa fakta yang jelas.
Fenomena “Pak Ogah” sejatinya bukan hanya persoalan individu yang mencari nafkah, melainkan juga mencerminkan tantangan dalam penegakan ketertiban umum, pengawasan ruang publik, serta penyediaan lapangan pekerjaan.
Diperlukan langkah tegas namun tetap humanis dari pemerintah dan aparat terkait agar keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta rasa nyaman masyarakat dapat terjaga.
Pada akhirnya, penegakan aturan yang konsisten menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan ruang publik yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (Ridwan)

