Gaji 26 Wantimpres Capai Rp1,99 Miliar Sebulan, Belum Hitung Fasilitas Negara

1790980524955
Dilantik Prabowo di Istana, masing-masing anggota Wantimpres menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan serta fasilitas yang disetarakan dengan menteri

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM –  Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Di balik pelantikan tersebut, terdapat konsekuensi anggaran negara yang tidak kecil. Dengan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per orang setiap bulan, total hak keuangan untuk 26 anggota Wantimpres mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan.

Jika dihitung selama satu tahun, anggaran untuk hak keuangan para anggota Wantimpres mencapai sekitar Rp23,868 miliar.

Namun, angka tersebut belum mencakup berbagai fasilitas negara yang melekat pada jabatan maupun dukungan sekretariat bagi masing-masing anggota.

Besaran hak keuangan Wantimpres tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Ketentuan baru itu sekaligus mengubah besaran hak keuangan berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 15 Tahun 2007. Dalam aturan lama, total hak keuangan Wantimpres ditetapkan sebesar Rp17,5 juta per bulan, yang terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Fasilitas Setara Menteri

Tak hanya menerima hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh sejumlah fasilitas negara.

Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan yang disetarakan dengan fasilitas bagi seorang menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak keuangan mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas. Hak tersebut kemudian dihentikan ketika yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatan.

Seluruh pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Setiap Anggota Dibantu Sekretaris

Beban anggaran tersebut juga tidak berhenti pada hak keuangan dan fasilitas anggota.

Setiap anggota Wantimpres dibantu oleh seorang sekretaris anggota untuk mendukung pelaksanaan tugas. Dengan jumlah 26 anggota, sedikitnya terdapat 26 sekretaris anggota yang turut menjadi bagian dari dukungan kerja Wantimpres.

Artinya, kebutuhan anggaran untuk lembaga ini mencakup lebih dari sekadar pembayaran hak keuangan anggota.

Di sisi lain, keberadaan Wantimpres memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan. Lembaga tersebut bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Nasihat dan pertimbangan itu dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan Dewan.

Dengan demikian, selain besaran hak keuangan yang mencapai hampir Rp2 miliar setiap bulan untuk 26 anggota, terdapat pula komponen fasilitas serta dukungan sekretariat yang menjadi bagian dari pembiayaan pelaksanaan tugas Wantimpres. (Gils)