Gaji dan Status Pegawai Koperasi Merah Putih

1776292240043
Pemerintah Mulai Rekrut ribuan Pegawai untuk Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih.

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Pemerintah resmi membuka proses rekrutmen tenaga kerja untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan serta Kampung Nelayan Merah Putih mulai Rabu (15/4/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peserta yang berhasil lolos seleksi nantinya akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan sistem kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka akan ditempatkan pada sejumlah entitas BUMN, di antaranya PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Dalam skema yang disiapkan, masa penugasan awal para pegawai tersebut berlangsung selama dua tahun di lingkungan BUMN. Setelah periode tersebut berakhir, tenaga kerja yang direkrut akan dialihkan untuk memperkuat kegiatan operasional koperasi di berbagai daerah.

“Secara teknis nanti akan dimatangkan lagi. Jadi, nanti dua tahun di BUMN, kemudian setelah itu maka akan ikut di Koperasi Merah Putih,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan program masih akan terus disempurnakan.

Menurutnya, para pegawai akan terlebih dahulu menjalani masa kerja di BUMN sebelum akhirnya ditempatkan di Koperasi Merah Putih.

Pada tahap awal, pemerintah menyediakan sebanyak 35.476 formasi jabatan. Rinciannya, sekitar 30.000 posisi diperuntukkan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sementara 5.476 posisi lainnya dialokasikan untuk pengelola Kampung Nelayan Merah Putih.

Rekrutmen tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, sejalan dengan target pembentukan koperasi yang diproyeksikan mencapai 80.000 unit secara nasional. Untuk fase pertama, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 30.000 hingga 40.000 koperasi yang diharapkan mulai beroperasi pada pertengahan tahun ini.

Adapun proses pendaftaran dibuka pada 15 April 2026 hingga 24 April 2026 dan dilakukan secara daring melalui portal resmi panitia seleksi nasional.

Gaji Tidak Bersumber dari APBN

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pegawai yang direkrut dalam program ini tidak akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menjelaskan bahwa sistem penggajian menjadi tanggung jawab Badan Pengelola BUMN, sehingga pembiayaan melalui APBN hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Rini menambahkan, status pegawai dalam program tersebut adalah pegawai BUMN, sehingga sumber pendapatan mereka mengikuti mekanisme yang berlaku di perusahaan negara, bukan dari anggaran pemerintah pusat.

“Ini [nanti jadi] pegawai-pegawai BUMN. Kalau pegawai ASN, ya pendapatannya dari APBN,” tegasnya.