NyaringIndonesia.com – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan jadwal penyaluran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jadwal penyaluran gaji pokok baru PNS tersebut telah diumumkan secara jelas melalui surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Dalam upaya memastikan kelancaran penyaluran gaji pokok baru PNS, Kemenkeu memberikan tugas kepada PNS untuk melakukan pelaporan terkait golongan dan masa kerja PNS saat ini kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memastikan bahwa penyaluran gaji pokok baru dilakukan secara adil.
Penyaluran gaji pokok baru bagi PNS direncanakan akan dilaksanakan pada bulan depan, yakni bulan Maret. Selain itu, bulan Maret juga menjadi waktu yang ditetapkan untuk penyaluran rapelan kekurangan gaji dari dua bulan sebelumnya.
Namun demikian, rapelan untuk kenaikan gaji tersebut akan diberikan secara terpisah dari gaji pokok. Oleh karena itu, PNS diharapkan dapat bersabar dalam menunggu penyaluran rapelan kenaikan gaji yang akan dilakukan secara bertahap.
Pemberian pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para PNS terkait jadwal penyaluran gaji pokok baru dan rapelan kenaikan gaji, serta memastikan proses administratif yang terkait dengan penyaluran tersebut dapat berjalan lancar.