Geng Motor Terlibat Jaringan Tembakau Sintetis, Polres Cimahi Tangkap Satu Tersangka

Sintetis
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N adi Putra bersama jajaran saat konferensi pers keterlibata seorang anggota geng motor terlibat peredaran tembakau sintetis

CIMAHI, NyaringIndonesia.com –  Polres Cimahi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kali ini, seorang anggota aktif geng motor berinisial GAS ditangkap karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran tembakau sintetis yang menyasar kalangan anak muda.

Penangkapan GAS dilakukan setelah tim Satres Narkoba menemukan puluhan paket tembakau sintetis dengan berat total 35,2 gram, lengkap dengan barang bukti lain seperti headphone dan lakban cokelat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyebut bahwa GAS tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar yang aktif menyebarkan barang terlarang tersebut kepada rekan-rekannya sesama anggota geng motor.

“Pelaku diketahui menggunakan atribut lengkap geng motor dan menjual tembakau sintetis melalui berbagai metode, termasuk sistem tempel dan COD di sejumlah titik di Cimahi dan Bandung,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (07/07/25).

Dari hasil penyelidikan, diketahui GAS telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap transaksi. Barang haram tersebut ia dapatkan dari transaksi melalui media sosial, khususnya Instagram.

“Modus pembelian dan distribusinya cukup canggih dan terorganisir. Pelaku memanfaatkan media sosial dan jaringan komunitas motor untuk memperluas jangkauan,” jelas AKBP Niko.

Dalam pengakuannya, GAS mengatakan bahwa hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi karena dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga mengakui sebagian besar konsumennya berasal dari komunitas geng motor yang sama.

Meski bukan residivis, GAS kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyatakan akan terus mendalami jaringan yang lebih luas dari kasus ini, terutama dugaan keterlibatan kelompok-kelompok lain dalam peredaran narkotika di lingkungan komunitas geng motor. (Bzo)

Berita Utama