Bandung, NyaringIndonesia.com – Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas. Salah satu syarat yang dinilai menyulitkan adalah kewajiban menyertakan KTP yang sesuai dengan nama di STNK. Hal ini sering kali membuat pembeli kendaraan bekas harus mencari atau menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya agar proses administrasi dapat diselesaikan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keluhan dari masyarakat mengenai persyaratan ini pun sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi mengungkapkan bahwa banyak warga yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya tetapi mengalami kesulitan karena aturan yang ada.
“Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, tapi sekarang malah ribet harus cari STNK pemilik pertama kendaraan,” ungkapnya menirukan keluhan masyarakat.
Menyadari permasalahan tersebut, Dedi segera merumuskan solusi agar pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus mencari KTP pemilik lama.
Sebagai respons atas keluhan ini, Dedi mengumumkan rencana untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengalihkan tanggung jawab pencarian pemilik kendaraan pertama dari wajib pajak kepada pemerintah daerah.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan bukan lagi pemilik baru atau wajib pajak, tetapi menjadi tugas pemerintah sebagai penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Dedi juga memastikan bahwa regulasi ini segera diterapkan dengan menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan aturan teknisnya. Ia menegaskan bahwa kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di setiap kabupaten dan kota akan bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi yang sebelumnya menjadi tanggung jawab wajib pajak.
“Saya baru saja menghubungi salah satu pegawai Bapenda Jawa Barat untuk segera menyusun regulasi ini. Nantinya, wajib pajak tidak perlu repot mencari pemilik pertama kendaraan atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapan administrasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kantor SAMSAT di masing-masing daerah,” jelasnya.
Dedi berharap kebijakan ini dapat menjadi terobosan baru dalam reformasi pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan kendaraan bermotor. Menurutnya, kemudahan administrasi akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa merasa terbebani dengan persyaratan yang sulit.
“Ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan regulasi ini, prosesnya akan lebih mudah dan efisien,” pungkasnya.
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kesulitan dalam proses administrasi perpajakan. Jika regulasi ini diterapkan secara efektif, Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menghadirkan sistem administrasi pajak kendaraan yang lebih ramah bagi masyarakat.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News