Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan UMP di Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Jabar, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka tersebut mengalami kenaikan 0,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.339.995 atau naik 0,9 persen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Kita sudah memutuskan upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota. Untuk provinsi, kenaikannya 0,7 persen, sedangkan sektoral provinsi 0,9 persen,” ujar KDM.

KDM menjelaskan, penetapan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral mengikuti usulan dari masing-masing pemerintah daerah. Sementara untuk upah sektoral, penyesuaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.

Ia menambahkan, seluruh dokumen penetapan upah yang telah lengkap akan segera ditandatangani dan disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Menurut KDM, pemerintah provinsi berupaya mengambil posisi tengah dengan mengakomodasi kepentingan buruh dan pekerja, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dunia usaha. Ia juga berharap kebijakan upah dapat mendorong pemerataan investasi, tidak hanya terpusat di satu daerah, tetapi menyebar ke kawasan industri lain.

KDM mengakui disparitas upah antar kabupaten dan kota di Jawa Barat masih tergolong tinggi, karena setiap daerah mengajukan besaran yang berbeda. UMP, kata dia, berfungsi sebagai payung umum bagi seluruh wilayah.

“Kalau menurut pemerintah, angka ini ideal. Namun bagi pengusaha mungkin dianggap terlalu mahal, sementara bagi pekerja bisa dinilai masih rendah. Itu hal yang biasa, karena pemerintah berada di posisi tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan kembali bahwa UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, sedangkan UMSP sebesar Rp2.339.995.

Ia menambahkan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dalam proses perumusan di biro hukum, sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama