Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sudah Meminta Petugas Untuk Menindak “Jagoan Cikiwul”

Bekasi
Jagoan Cikiwul diamankan petugas Polda Metro jaya

Bekasi, NyaringIndonesia.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendesak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap Suhada (47), yang dikenal dengan julukan “Jagoan Cikiwul,” setelah ia melakukan pemalakan terhadap sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa ini memicu kecaman luas karena Suhada juga mengancam petugas keamanan sambil mengklaim memiliki kekuatan massa yang dapat menguasai wilayah tersebut.

Aksi pemalakan ini terjadi beberapa hari lalu, ketika Suhada mendatangi perusahaan plastik di Bantargebang dan menuntut sejumlah uang dengan cara intimidatif.

Tindakan tersebut membuat pihak perusahaan dan petugas keamanan merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.

Suhada, yang dikenal sebagai preman atau “jagoan” di kawasan tersebut, merupakan salah satu contoh fenomena premanisme yang masih ada di berbagai wilayah Indonesia. Tidak hanya berani mengintimidasi,

Aksi-aksi seperti ini sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar, terutama yang berada di sekitar Bantargebang, yang tengah berupaya untuk memperbaiki citra kawasan tersebut. Keberadaan individu seperti Suhada dapat merusak upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap Suhada dan menetapkannya sebagai tersangka. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme seperti ini.

“Tindakan premanisme yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat harus diberantas. Kami akan menindak tegas pelaku seperti Suhada yang mencoba mengganggu kestabilan wilayah,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers pada Jumat (21/03).

Suhada kini terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi juga berencana untuk menyelidiki kemungkinan adanya sindikat atau jaringan premanisme yang terlibat dalam aksi tersebut.

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama