Hakim Konstitusi Arief Hidayat Melihat Ada Kejanggalan pada Putusan MK

Hakim Konstitusi Arief Hidayat melihat ada kejanggalan pada putusan terkait usia batas minimum capres-cawapres

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Dalam perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres pada UU Pemilu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari mayoritas hakim konstitusi ini, terlihat ada kejanggalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pertama-tama ia mengungkapkan kejanggalan dalam penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.

Menurutnya, proses persidangan pascapersidangan perbaikan permohonan menuju pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkesan terlalu lama, bahkan berlangsung hingga dua bulan pada beberapa kasus.

Arief berpendapat bahwa penundaan sidang berpotensi menunda keadilan, yang pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri.

Kejanggalan kedua yang disoroti Arief adalah pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH, yang digelar pada 19 September 2023 untuk mengambil putusan pada beberapa perkara, hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, bukan sembilan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hadir dalam RPH tersebut. Arief menyebut bahwa Ketua MK tidak hadir karena alasan kesehatan, bukan untuk menghindari konflik kepentingan. Untuk itu ia menganggap hal ini sebagai sesuatu yang luar biasa.

“Saya mempertanyakan komposisi hakim dalam Putusan 90, di mana sebanyak tiga hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun, sedangkan dua hakim lainnya mengabulkan sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya,”terang dia.

Arief menyebut bahwa komposisi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya di MK.

Selain itu, ia juga menyinggung peristiwa pencabutan dan pembatalan pencabutan permohonan dalam kasus ini, yang menurutnya aneh dan tidak dapat diterima rasionalitasnya.

Ia berpendapat bahwa pemohon telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan. Arief menganggap tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan kuasa hukum pemohon.

Pendapat Arief Hidayat menunjukkan kekhawatiran atas proses dan hasil pengadilan dalam perkara tersebut, yang dianggapnya mengandung ketidakjelasan dan kejanggalan.***

 

Berita Utama