Cimahi, NyaringIndonesia.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Senin pagi (7/4/2025) mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 23.000, menjadi Rp 1.758.000 per gram.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut informasi yang tercatat di laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) pada Minggu (6/4/2025) sempat bertahan di harga Rp 1.781.000 per gram.
Rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang sejarah (all-time high/ATH) tercatat pada 2 April 2025, yaitu sebesar Rp 1.836.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam pada Senin pagi (7/4/2025) juga turun cukup tajam, yakni sebesar Rp 25.000, menjadi Rp 1.608.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa dalam transaksi penjualan emas batangan, akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, maka transaksi tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin pagi (7/4/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 929.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 1.758.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.456.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.159.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 8.565.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 17.075.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 42.562.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 85.045.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 170.012.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 424.765.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 849.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.698.600.000
Sementara itu, potongan pajak pada pembelian emas batangan sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, yaitu sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.