Kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat diterapkan untuk efisiensi energi, dengan pengawasan ketat berbasis sistem absensi lokasi
Cimahi, NyaringIndonesia.com – Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mulai terlihat dampaknya. Pada hari pertama pelaksanaan, suasana di kompleks perkantoran Pemkot Cimahi tampak jauh lebih lengang dari biasanya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pantauan pada Jumat (10/4/2026) menunjukkan area parkir di Kompleks Perkantoran Jalan Rd. Demang Hardjakusumah tidak seramai hari kerja umumnya. Kondisi serupa juga terlihat di dalam kantor organisasi perangkat daerah (OPD), di mana banyak kursi pegawai yang kosong. Meski demikian, sebagian ASN tetap hadir bekerja di kantor sesuai pembagian jadwal.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, menyebut kondisi sepi tersebut merupakan hal yang wajar pada hari pertama penerapan WFH. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana.
Pemkot Cimahi menetapkan skema kerja dengan komposisi maksimal 75 persen ASN bekerja dari rumah dan 25 persen tetap bekerja di kantor setiap hari Jumat. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing OPD dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu. Pejabat eselon II dan III, seperti kepala dinas dan kepala bagian, tetap diwajibkan masuk kantor guna menjaga kelancaran koordinasi dan pengambilan keputusan.
Selain itu, sejumlah layanan publik tetap beroperasi secara langsung tanpa penerapan WFH. Di antaranya layanan rumah sakit daerah, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup khususnya kebersihan, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga sektor pendidikan.
Untuk memastikan ASN tetap bekerja meski dari rumah, Pemkot Cimahi menerapkan sistem absensi berbasis lokasi. Pegawai diwajibkan melakukan absensi dari titik domisili yang telah didaftarkan sebelumnya dan dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, menjelaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan atasan memantau keberadaan pegawai secara langsung selama jam kerja. ASN tidak diperbolehkan melakukan absensi dari lokasi lain di luar rumah.
Jika terbukti tidak berada di rumah saat jam kerja atau tidak melakukan absensi sesuai ketentuan, ASN akan dianggap tidak hadir. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
Pemkot Cimahi menerapkan kebijakan WFH ini sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, terutama dalam penghematan penggunaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Pengurangan penggunaan lampu dan perangkat kerja di kantor juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

