Jakarta, NyaringIndonesia.com – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa presiden memiliki hak untuk ikut berkampanye sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Tetapi, ia menekankan bahwa jika Presiden Joko Widodo ingin ikut berkampanye, harus mengajukan cuti.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Hasyim, Presiden Joko Widodo hanya menyampaikan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 299 UU Pemilu memberikan hak kepada presiden untuk berkampanye, tetapi, sesuai dengan Pasal 281 Ayat (1), presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali untuk fasilitas pengamanan dan harus cuti di luar tanggungan negara.
“Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden, kan, presidennya cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta.
Hasyim menegaskan bahwa aturan cuti untuk kampanye berlaku dan telah diterapkan oleh sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi juga diberikan tembusannya ke KPU, dan Bawaslu mengawasi pelaksanaan kampanye di lapangan, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara yang berkampanye.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye sebagai hak demokrasi dan politik. Namun, penting untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Bawaslu terus mengawasi agar pelaksanaan kampanye tetap sesuai aturan.
Hasyim menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya memihak salah satu calon dalam Pilpres 2024 dengan menyatakan bahwa sebagai pejabat publik dan politik, berpartisipasi dalam politik adalah haknya. Namun, saat ditanya apakah ia akan berkampanye untuk salah satu calon, Hasyim belum memberikan jawaban tegas.