Hibah Lahan di Cimahi untuk Pengolahan Sampah

CIMAHI, NyaringIndonesia.com– Sebuah lahan akan digunakan untuk keperluan pengolahan sampah, dengan tujuan meningkatkan kebersihan dan pengelolaan lingkungan. berlokasi di Kampung Ciputri, RW 05, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Lahan tersebut merupakan hibah dari seorang warga bernama Stanley. Lokasinya berada di Kampung Ciputri, RW 05, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.

Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan Mengatakan hibah ini merupakan hal yang sangat membahagiakan bagi pemerintah, khususnya warga Ciputri, karena diharapkan dapat membantu masyarakat setempat dalam menangani masalah sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih.

” Saya mewakili warga Ciputri mengucapkan terima kasih kepada keluarga Bapak Stanley. Mudah-mudahan mendapat pahala yang berlimpah.” kata Dikdik pada media, Kamis (06/06/24).

Dalam pemanfaatan ke depannya, Pemkot Cimahi akan mencoba mengkaji apa saja yang harus disiapkan. Ini akan menjadi dasar untuk intervensi program pemerintah ke depannya.

” Saya juga telah menyampaikan kepada Ketua RW untuk segera menindaklanjuti sehingga secara administrasi lahan tersebut memiliki kejelasan.” imbuhnya.

Dalam hal ini, masyarakat memainkan peran penting dalam mengajukan permohonan kepada pemerintah kota terkait penggunaan lahan yang telah dihibahkan.

Meskipun lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota, melainkan milik masyarakat, proses pengajuan permohonan tetap harus dilakukan untuk mendapatkan izin resmi.

Terkait akte hibahnya, harus mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pembuatan akte hibah. Proses ini memastikan bahwa kepemilikan tanah secara resmi dialihkan kepada penerima hibah.

” Saya akan menyampaikan kepada Ketua RW untuk segera menindaklanjuti agar administrasi terkait lahan tersebut dapat segera diurus dengan baik.” pungkasnya.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut tercatat secara jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Chanifah Listiyarini selaku Kadis Dinas lingkungan hidup mengharapkan untuk pengadaan bank sampah disetiap RW. Bank sampah tersebut diperlukan agar menjaga volume sampah serta dapat memilah sampah organik dan anorganik.

” Keberadaan Bank sampah wajib disetiap RW, untuk mengejar quota sampah yang terbatas, yang diberikan di TPA Sarimukti.” tandasnya.

Menurutnya , quota yang disediakan TPA Sarimukti semakin sedikit. Oleh karena itu sosialisasi terkait bank sampah disetiap RW sudah mulai dilakukan.

Market

Market

Berita Utama