Hubungan Seksual Di Luar Pernikahan Dianggap Sebagai Dosa Dan Dilarang

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi

NyaringIndonesia.com-Dalam Islam, hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai dosa dan dilarang. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan dikenal sebagai anak di luar nikah (anak haram).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Islam mengajarkan pentingnya menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama dan menghindari tindakan yang dapat merusak masyarakat dan moral.

Ada beberapa ayat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad yang menggarisbawahi keharaman hubungan seksual di luar pernikahan dan konsekuensinya. Salah satunya adalah dalam Al-Quran, Surah Al-Isra (Surah ke-17), ayat 32:

 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat ini secara jelas melarang hubungan seksual di luar pernikahan (zina) dan mengingatkan bahwa perbuatan ini adalah keji dan salah.

Kerugian anak di luar nikah menurut Islam bisa berupa ketidakjelasan status anak, ketidakstabilan keluarga, dan dampak psikologis yang bisa dialami anak.

Islam menekankan pentingnya menjalani pernikahan yang sah sebagai fondasi keluarga yang kuat dan stabil, serta untuk melindungi hak-hak anak.

Selain itu, Islam juga mendorong umatnya untuk bertobat dan memperbaiki diri jika mereka telah melakukan kesalahan dalam hubungan seksual di luar pernikahan.

Pertobatan yang tulus dan taubat kepada Allah adalah ajaran penting dalam Islam untuk menghapus dosa-dosa tersebut.

Berita Utama