Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Didepan Mata

Terdakwa Herry Wirrawan Terpidana mati kasus pemerkosaan 13 satriwati

NyaringIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan tuntutan vonis mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan, pada April 2022 lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Terdakwa Herry Wirawan yang tak terima putusan tersebut berupaya mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi Herry.

Dengan begitu, terdakwa Herry, gagal lari dari hukuman mati sebagaimana putusan PT Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni–dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi–menolak kasasi Herry.

“JPU&TDW=Tolak,” sebagaimana mengutip situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Untuk diketahui, Herry Wirawan dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry melakukan pemerkosaan selama 5 tahun yakni sejak 2016-2021. Akibat perbuatannya perkembangan anak menjadi terganggu. Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Herry melakukan perbuatan biadabnya di sejumlah tempat seperti di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Berikut tempat terdakwa melakukan aksinya. Fakta persidangan menyebut tempat ini,

Gedung yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, Hotel A, Hotel PP, Basecamp, Hotel BB, Hotel N, Apartemen TS Bandung, dan Hotel R.

Sementara kabar terakhir, dari beberapa dari korban pemerkosaan kondisinya ada yang telah melahirkan, dan ada juga yang masih mengandung.

Berita Utama