Ibu dan Anak Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tangkap Polsek Medan Helvetia

MEDAN, NyaringIndonesia.com – Tim Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 8 kg di Jalan Medan-Binjai Km 13,Desa Sei Semayang,Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (26/03/2022).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam pengungkapan itu, personil mengamankan dua pengedar berstatus ibu dan anak bernama Muhammad Rafli (20) warga Desa Srigunting, Gang Agung, Kecamatan Sunggal, dan Yulita alias Desi (32) warga Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing menuturkan berawal dari laporan yang diterima Polsek Medan Helvetia dari masyarakat ada nya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

” Setelah menerima informasi itu Polsek Medan Helvetia di bantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” kata nya,Sabtu (26/03/2022).

Heri mengungkapkan personil mengamankan ibu dan anak sebagai pengedar narkoba jenis sabu dari dalam rumah nya, Lebih lanjut, dari penggeledahan di dalam rumah petugas mendapati barang bukti jenis sabu seberat 7,873 gram atau sekira 8 kg.

” Saat ini ibu dan anak pengedar narkoba bersama barang bukti jenis sabu 8 kg sudah di bawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (EKA/MUJIMAN)

Berita Utama