“Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang,” sebut peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Ia memprediksi masih ada lagi mantan terpidana yang mencalonkan untuk tingkat perwakilan daerah. Untuk itu, ICW akan terus memantau dan mendalami adanya kemungkinan tersebut.
“Penting diingat yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Baik level kota, kabupaten, maupun provinsi,” tambahnya.
Diketahui, Ke 15 nama bacaleg tersebut adalah mantan koruptor yang dipublikasikan KPU sejak 19 Agustus 2023 lalu.
Bahkan, ICW membeberkan ada tiga nama tambahan yang dipastikan akan maju sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI.
Mereka sudah terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.