CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024 untuk mematuhi ketentuan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik hanya diperbolehkan mulai 10 November 2024 hingga 23 November 2024. Seluruh aktivitas kampanye di media massa dilarang dilakukan selama masa tenang.
Materi iklan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, mencakup informasi tentang pasangan calon, nomor urut, visi, misi, program, dan tanda gambar partai politik.
Iklan wajib mematuhi etika periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penayangan iklan dilakukan selama 14 hari sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan media terkait.
Media cetak: maksimal satu halaman per hari untuk setiap media.Televisi: maksimal 10 spot per hari dengan durasi 30 detik per spot. Radio: maksimal10 spot per hari dengan durasi 60 detik per spot.
Bawaslu Kota Cimahi mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan kampanye agar berjalan sesuai ketentuan, guna mencegah pelanggaran dan sengketa pemilihan.
Partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye wajib menyampaikan materi iklan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum masa penayangan dan menerima tanda terima dari KPU.
Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan kondusif, adil, dan sesuai aturan demi kesuksesan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024.
– BAWASLU Kota Cimahi –