JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM — Industri halal tak lagi sekadar bicara soal label pada kemasan produk. Di tengah pertumbuhan pasar muslim dunia dan persaingan industri global, sektor halal mulai dipandang sebagai salah satu kekuatan strategis yang dapat mendorong industrialisasi sekaligus memperbesar daya saing ekonomi Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Potensi tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Industri Halal: Masa Depan Industri dan Ekonomi Indonesia” yang digelar Program Doktor dan Manajemen Keuangan Syariah Universitas Paramadina bersama CSED INDEF, Senin (24/8/2026), di Universitas Paramadina, Kampus Cipayung. Diskusi dimoderatori Dr. Handi Risza Idris.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, menilai kekuatan industri halal Indonesia harus dilihat sebagai sebuah ekosistem besar.
Menurutnya, aktivitas ekonomi halal tidak hanya berputar pada makanan dan minuman, tetapi juga merambah farmasi, kosmetik, pariwisata, keuangan, logistik hingga manufaktur.
Ia memperkirakan ekosistem industri halal berkontribusi sekitar Rp4.900 triliun hingga Rp5.000 triliun terhadap PDB, atau sekitar 27 persen.
“Kalau kita bicara industri halal, kontribusinya terhadap PDB mencapai kurang lebih Rp4.900 hingga Rp5.000 triliun, atau sekitar 27 persen,” kata Haikal.
Karena melibatkan banyak sektor, pengembangan industri halal tidak mungkin dibebankan kepada satu lembaga. BPJPH, menurut Haikal, berperan dalam membangun sistem jaminan dan ekosistem halal, sedangkan sektor industri, pariwisata, keuangan dan bidang lainnya tetap berada dalam kewenangan kementerian maupun lembaga terkait.
Haikal juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Namun, proses pemeriksaan kehalalan produk tidak dilakukan langsung oleh BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra dalam sistem jaminan produk halal.
Di tengah dorongan memperluas sertifikasi, Haikal menilai aspek daya saing pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak boleh diabaikan.
Sistem sertifikasi perlu dirancang agar tetap kredibel sekaligus tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Dengan kata lain, sertifikasi halal bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan pasar dan memperkuat posisi produk Indonesia.
Sementara itu, Peneliti CSED INDEF Dr. Abdul Hakam Naja melihat peluang industri halal Indonesia dari sisi yang lebih luas: pertumbuhan populasi muslim dunia.
Menurutnya, jumlah penduduk muslim global yang telah mencapai sekitar 2,1 miliar pada 2024 menunjukkan adanya pasar yang sangat besar.
“Ini bukan hanya persoalan demografi, tetapi merupakan pasar ekonomi yang sangat besar bagi industri halal,” ujar Hakam.
Indonesia, kata dia, memiliki modal kuat untuk masuk lebih dalam ke rantai pasok halal dunia. Namun, peluang tersebut harus dibarengi peningkatan kapasitas produksi, penguatan sistem sertifikasi, inovasi, serta keberanian menggarap pasar ekspor.
Hakam mengingatkan Indonesia jangan sampai hanya menjadi konsumen dari produk halal yang diproduksi negara lain.
Berbagai kerja sama perdagangan internasional justru harus dimanfaatkan untuk memperkuat industri nasional. Peluang ekspor produk kosmetik, farmasi, alat kesehatan, pangan dan manufaktur perlu dibaca sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.
“Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal,” tegasnya.
Hakam juga menyoroti perkembangan Malaysia yang dinilai lebih agresif dalam membangun industri halal.
Meski jumlah penduduknya jauh lebih kecil dibanding Indonesia, Malaysia mampu memanfaatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu basis manufaktur halal.
Menurut Hakam, strategi perdagangan dan diplomasi ekonomi turut menjadi penentu dalam memperluas pasar produk halal.
Indonesia dinilai perlu mengambil pelajaran dari langkah tersebut, termasuk dalam membangun konektivitas perdagangan dengan negara-negara yang memiliki pasar halal besar.
Persoalan lain yang disoroti adalah masih terbatasnya cakupan sertifikasi halal di Indonesia.
Hakam menilai perguruan tinggi dapat menjadi salah satu penggerak penting untuk mempercepat perkembangan ekosistem halal melalui riset, pendidikan, pendampingan UMKM hingga pengembangan model bisnis.
“Universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global,” ujarnya.
Pada akhirnya, masa depan industri halal Indonesia tidak cukup ditentukan oleh banyaknya produk yang telah memperoleh sertifikat. Tantangan yang jauh lebih besar adalah membangun halal value chain yang utuh—mulai dari bahan baku, produksi, pembiayaan, distribusi, sertifikasi hingga pemasaran global.
Dengan pasar domestik yang besar dan pertumbuhan konsumen muslim dunia, Indonesia memiliki modal untuk menjadi salah satu pusat industri halal global.
Namun, modal tersebut harus diikuti strategi yang konkret.
Industri halal harus naik kelas: dari sekadar label kepatuhan menjadi kekuatan industri, sumber investasi, pencipta lapangan kerja, sekaligus mesin ekspor baru Indonesia.

