Industri Kripto Dinilai Punya Potensi Besar, tapi Belum Maksimal

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai industri kripto di Indonesia menyimpan potensi besar seiring meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi. Karena itu, sektor ini dinilai perlu diberi ruang inovasi agar bisa tumbuh lebih cepat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Ekonomi Digital Center Celios, Nailul Huda, menyebut pertumbuhan industri kripto di Tanah Air sangat pesat. Pada 2024, jumlah investor kripto mencapai 20,24 juta. Sementara data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor per Oktober 2025 berada di angka 19,08 juta dengan kapitalisasi pasar Rp39,34 triliun.

Namun, Nailul menyoroti volume transaksi kripto yang masih berfluktuasi. “Tahun lalu nilai transaksinya sekitar Rp650 triliun. Tahun ini turun menjadi sekitar Rp400 triliun,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum bertema Membangun Masa Depan Industri Kripto yang Bertanggung Jawab, Kamis (11/12/2025).

Ia menilai rata-rata nilai transaksi investor lokal masih kecil. Di sisi lain, transaksi investor Indonesia di platform kripto luar negeri justru mencapai sekitar Rp2.500 triliun per bulan, atau empat kali lipat lebih besar dibanding pasar lokal. “Bisa jadi investornya terdaftar di ekosistem lokal, tetapi aktivitas transaksinya banyak dilakukan di luar negeri,” jelasnya.

Nailul menilai ketimpangan tersebut menunjukkan industri kripto domestik belum mampu memaksimalkan potensinya. Ia juga menyinggung peluang besar dari tokenisasi, yaitu proses mengubah kepemilikan aset fisik atau digital menjadi token berbasis blockchain.

Tokenisasi dinilai dapat meningkatkan likuiditas dan memperluas akses investor dengan biaya lebih rendah. Potensi tokenisasi di Indonesia, menurut Nailul, bisa mencapai Rp133 triliun. “Ke depan, emas bisa menjadi salah satu aset yang dikembangkan melalui tokenisasi,” katanya.

Dari sisi regulasi, Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asih Karnengsih, mengakui industri kripto masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesulitan pelaku industri dalam mematuhi aturan yang ada, baik karena regulasinya belum lengkap maupun belum cukup jelas.

Asih menilai pelaku industri cukup aktif memberi masukan, termasuk dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia mengapresiasi keterbukaan OJK dalam menerima masukan melalui mekanisme regulatory sandbox. Ke depan, ia mendorong kolaborasi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan agar kepatuhan terhadap regulasi bisa terwujud.

“Secara global banyak peluang yang bisa digarap. Potensi itu juga bisa dicapai oleh industri kripto di Indonesia,” tegas Asih.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama