Ingatkan Perajin Senapan Angin Cipacing, Polres Sumedang Lakukan Penyuluhan

cipacing
Pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Cipacing, Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, NyaringIndonesia.com – Polisi Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Cipacing, Kabupaten Sumedang. Tujuannya, agar perajin ataupun pengguna senapan angin mau mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku terkait pembuatan dan penggunaan senapan angin kaliber 4,5 mm. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Penggunaan senapan angin, sesuai Peraturan Kepolisian Negara RI No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk kegiatan olahraga. Senapan angin tidak untuk berburu binatang yang dilindungi, hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi,” kata Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui, Aiptu Guntur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).

Menurutnya, kegiatan silahturahmi ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan atau ilegal, maka dari itu bagi para produsen diingatkan batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm. Dan dilarang membuat laras yang melebihi 4,5 mm.

Sebab, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dimana ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selanjutnya kegiatan ini adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dimana para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka.

Seperti diketahui produsen harus memiliki surat keterangan produksi senapan angin dari Baintelkam Mabes Polri.

Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu gunshop atau seller wajib memiliki surat keterangan dari Polda/Polres setempat. Selain itu, penjual atau seller juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat.

“Di lapangan, banyak sekali para pengrajin senapan angin ini home industri, ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan sebagainya. Mohon gabung ke koperasi yang sudah dibentuk , bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil, gunshop, Seller dll lebih baik masuk dalam satu wadah koperasi, ” tambahnya.

Ia menjelakan dengan berada dibawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata dan mengawasi hasil produksi senapan angin.

“Alhamdulillah di wilayah Cipacing, Cikeruh, galumpit dan sekitarnya ini cukup baik, namun masih terdapat beberapa pengrajin senapan angin yang belum mempunyai sket produksi dan belum bergabung dalam koperasi sehingga dapat mempersulit dalam pengawasan.

Sementara itu Gaos Rosmana salah satu tokoh perajin senapan angin dalam koperasi Kocima yang menaungi pengrajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin di wilayah cipacing mengungkapkan dari puluhan pegiat senapan angin mayoritas sdh bergabung dengan Koperasi. Penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari pengrajin dan penjual senapan angin.

” Terimakasih dari Polres Sumedang dan Polsek sudah membimbing dan membina kita selaku pengrajin dan penjual senapan angin Kabupaten Sumedang. Kita akan selalu ingatkan para pengrajin dan penjual senapan angin bahwa senapan angin hanya untuk kegiatan olahraga, tidak untuk berburu binatang yang dilindungi, ” tukas sdr Gaos Rosmana. (*)

Berita Utama