Inovasi Digital Dinas Sosial Cimahi: Aplikasi Dilan PPKS dan Cendol Asem

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dinas Sosial Kota Cimahi telah mengembangkan sebuah aplikasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi penggunaannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

kasie Pengolahan dan Analisa Data Dinas Sosial Kota Cimahi, Ratri Susanti, menjelaskan Launching Aplikasi Dilan PPKS (Digitalisasi Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial) merupakan salah satu sarana pengaduan layanan masyarakat.

” Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan rujukan ke rumah sakit dan berbagai layanan sosial lainnya. Namun, hingga saat ini aplikasi tersebut belum memiliki pengguna karena belum dilakukan soft launching.” jelas Ratri, saat ditemui dikantornya.

Sementara itu, Aplikasi Cendol Asem (Cetak DTKS Online dan Self Assessment) adalah aplikasi online yang memungkinkan penggunanya mengajukan permohonan dari rumah. Aplikasi ini telah melakukan soft launching pada tanggal 22-24 Mei kemarin, bertepatan dengan libur Waisak.

” Aplikasi Cendol Asem telah melalui uji coba dan telah diakses oleh sekitar 30 orang hingga saat ini. Peluncuran resmi akan dilakukan dalam waktu dekat, dan aplikasi ini berbasis website sehingga dapat diakses tanpa perlu diunduh.” katanya.

Fitur self assessment dalam aplikasi ini memungkinkan adanya feedback dari pengguna. Saat mengajukan permohonan, pengguna harus mengisi biodata, NIK, kondisi, kesejahteraan sosial, dan informasi lainnya.

Proses permohonan melalui website ini idealnya selesai dalam waktu 24 jam jika tidak ada kendala, dan surat permohonan dapat diterima dalam jangka waktu tersebut.

Perbedaan antara SKTM dan DTKS adalah, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) merupakan surat keterangan yang belum tentu masuk dalam daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sedangkan jika seseorang sudah terdaftar dalam DTKS, mereka tidak perlu lagi menggunakan SKTM.

” SKTM itu berbeda dengan DTKS, yang sudah terdaftar di DTKS tidak usah lagi menggunakan SKTM.” ujarnya.

Harapannya, setelah launching resmi, website ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses permohonan dan melengkapi surat keterangan pribadi dengan lebih efisien.

 

Market

Market

Berita Utama