Search
Close this search box.

Insiden Kematian Debt Collector oleh IRT yang Berakhir Dengan Pembuangan ke Sungai

Kapolres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

SUKABUMI, NyaringIndonesia.com – Kasus pembunuhan RS yang bekerja sebagai penagih hutang atau Debt Collector, yang ditemukan tewas di sungai pada Sabtu (18/11/2023), terungkap melalui investigasi kepolisian.

Ibu Rumah Tangga PS (28) dari Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan.

Pengungkapan kasus dimulai ketika saudara korban melaporkan orang hilang ke SPKT Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11).

Pada Jumat (17/11), informasi mengenai seorang anak yang mencurigakan membuang sesuatu ke Sungai Cipelang mengarahkan penyelidikan ke polisi.

“Kami berhasil menemukan kasur dan sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ari menjelaskan bahwa dari penyelidikan, petunjuk mengarah kepada PS sebagai terduga pelaku.

Setelah penggeledahan di tempat tinggalnya, petunjuk lain seperti bercak darah di kamar terduga pelaku ditemukan.

Setelah diinterogasi, PS mengakui perbuatannya membunuh RS dalam hubungan terkait hutang piutang.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti besi, kasur, dan sprei yang terkait dengan kejadian tersebut.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” kata Ari.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”Pungkasnya.

Berita Utama