NyaringIndonesia.com – iPhone 16 series, lini terbaru dari Apple, resmi dilarang diperjualbelikan di Indonesia setelah pengumuman Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Larangan ini disebabkan oleh belum terpenuhinya sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen, sesuai regulasi pemerintah Indonesia. iPhone 16 series, termasuk semua varian, kini tidak tersedia untuk dibeli di e-commerce seperti Tokopedia dan platform lain, sesuai dengan peraturan ini.
Mulai 30 Oktober 2024, Marketplace akan menghapus semua produk iPhone 16 series yang melanggar ketentuan. Aturan ini tidak hanya berlaku di platform digital tetapi juga berlaku secara umum di seluruh Indonesia.
Apa yang Terjadi dengan iPhone 16 di Indonesia?
Meskipun iPhone 16 dilarang dijual di pasar lokal, perangkat ini masih dapat masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi melalui penumpang atau kiriman dari luar negeri, dengan catatan pajak telah dibayar, IMEI terdaftar, dan hanya untuk pemakaian pribadi.
Kementerian menegaskan bahwa iPhone yang dibawa sebagai barang pribadi tersebut tidak boleh diperjualbelikan lebih lanjut.
Netizen Bereaksi di Media Sosial
Keputusan ini menuai beragam reaksi di media sosial. Sejumlah netizen di platform X (dulu Twitter) mendukung kebijakan ini, dengan alasan Apple belum menunjukkan komitmen investasi di Indonesia, termasuk pembangunan pabrik lokal atau pusat distribusi resmi.
Komentar-komentar dari netizen mengkritik Apple yang meminta sejumlah pengecualian, seperti bebas pajak dalam jangka panjang, namun tidak bersedia memenuhi TKDN atau investasi lokal lainnya.
•”Adil kan ya? Brand lain aja TKDN beda kayak Apple. Masih bisa impor secara umum sih, duitnya masuk negara juga. Tapi kalau bangun pabrik atau nebeng mayan nyerap tenaga kerja juga”
•”Orang lupa klo permintaan Apple minta gak dpet tax corporate selama 50 taun ya juga dipikirin sih, bukan masalah invest TKDN”
•”Gak mau bikin pabrik, store resmi gak ada juga, minta bebas pajak puluhan tahun. Bagus diban soalnya ngelunjak”
•”Jika Apple hengkang dari Indonesia, dia juga tidak masuk top 5 penguasa pasar smartphone di Indonesia”
•”Enak banget gaada store, gaada pabrik, minta gaada pajak juga wkkwkwk”
Alasan Pelarangan iPhone 16 di Indonesia
1. Masalah Sertifikasi – iPhone 16 belum memenuhi TKDN 35 persen yang diwajibkan oleh pemerintah.
2. Kurangnya Investasi – Apple belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia.
3. Potensi Penjualan Ilegal – Tanpa sertifikasi IMEI, perangkat yang dijual dianggap ilegal.
4. Kunjungan CEO Apple – Kunjungan CEO Apple ke Jakarta belum menghasilkan kesepakatan konkret.
5. Keterbatasan Akses Bagi Konsumen – Pengguna di Indonesia mengalami keterlambatan akses ke iPhone 16.
Dengan adanya aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang tegas menegakkan regulasi lokal terhadap produk teknologi global.
Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya sumber informasi pembaca.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News