IPNU KBB: Marwah Birokrasi Bandung Barat Dipertaruhkan

IMG 20260518 WA0008

Dugaan pelanggaran etik Kepala BKPSDM KBB dinilai bukan lagi persoalan pribadi, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan publik

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

BANDUNG BARAT, NYARINGINDONESIA.COM – Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur, dugaan persoalan etik yang menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru memunculkan ironi baru.

Publik mulai mempertanyakan satu hal mendasar: bagaimana mungkin lembaga yang bertugas menjaga disiplin dan moral ASN justru diterpa isu yang menyangkut etika pejabatnya sendiri?

Sorotan keras datang dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Bandung Barat. Organisasi pelajar tersebut menilai polemik yang berkembang tak bisa lagi dipandang sebagai urusan personal semata, melainkan telah menyentuh kredibilitas birokrasi pemerintah daerah secara keseluruhan.

Ketua PC IPNU KBB, Fajar Ismail mengatakan, posisi Kepala BKPSDM memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga disiplin, etika, hingga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Karena itu, ketika pejabat yang berada di pusat pembinaan ASN justru diterpa dugaan persoalan moral, dampaknya dinilai sangat serius terhadap kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan individu. Yang sedang diuji adalah integritas pemerintahan dan keseriusan birokrasi menjaga wibawanya sendiri,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum administratif, tetapi juga dampak sosial dan pendidikan moral masyarakat.

IPNU menilai setidaknya ada tiga dimensi besar yang kini ikut dipertaruhkan, yakni moralitas pemerintahan, moralitas sosial masyarakat, serta keteladanan bagi generasi muda.

Dalam aspek pemerintahan, Fajar menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak boleh mengambil sikap pasif atau membiarkan polemik bergulir tanpa kejelasan.

“Sikap diam atau terlalu hati-hati justru bisa memunculkan persepsi bahwa aturan hanya tegas kepada bawahan, tetapi lunak kepada pejabat,” ujarnya.

Ia menilai regulasi terkait disiplin ASN sebenarnya sudah sangat jelas. ASN, terlebih pejabat struktural, wajib menjaga kehormatan institusi dan nama baik pemerintah daerah.

Bahkan, menurutnya, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan melakukan pembebastugasan sementara terhadap ASN yang sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran berat demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

“Pemerintah daerah jangan ragu mengambil langkah tegas. Ketegasan itu menjadi ukuran apakah birokrasi benar-benar serius menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti aspek birokrasi, IPNU juga menilai kasus tersebut berpotensi mencederai nilai sosial masyarakat Bandung Barat yang dikenal religius dan menjunjung norma kesusilaan.

Menurut Fajar, dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pejabat publik dapat memicu kekecewaan masyarakat apabila tidak ditangani secara transparan dan berkeadilan.

“Bandung Barat selama ini dibangun dengan nilai religius dan budaya yang kuat. Jangan sampai masyarakat merasa nilai-nilai itu justru runtuh di lingkungan birokrasi sendiri,” katanya.

IPNU juga menyoroti dampak psikologis terhadap generasi muda. Pendidikan karakter yang terus dikampanyekan pemerintah, kata dia, bisa kehilangan legitimasi apabila pejabat publik yang diduga melanggar etik justru tidak ditindak serius.

“Pelajar membutuhkan keteladanan, bukan pembiaran. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelanggaran etik bisa ditoleransi hanya karena pelakunya pejabat,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap resminya, PC IPNU KBB menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Pertama, mendesak Inspektorat segera melakukan pemeriksaan secara cepat, objektif, dan transparan tanpa intervensi politik.

Kedua, meminta Bupati dan Wakil Bupati membentuk tim ad hoc lintas sektoral sekaligus mempertimbangkan penonaktifan sementara pejabat terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ketiga, meminta penerapan asas praduga tak bersalah dijalankan secara adil. Jika pejabat terkait tidak terbukti, maka nama baiknya harus dipulihkan. Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi disiplin berat diminta dijatuhkan tanpa kompromi.

“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi kegaduhan sesaat tanpa penyelesaian yang jelas,” kata Fajar.

Ia menegaskan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya posisi seorang pejabat, melainkan marwah birokrasi Bandung Barat di mata masyarakat.

“Pemda harus menunjukkan keberanian dan ketegasan. Jangan biarkan marwah birokrasi Bandung Barat runtuh karena pembiaran,” pungkasnya.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News