Isbat Terpadu Hadirkan Kepastian Hukum Bagi Warga KBB

IMG 20260424 170857
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Baiq Raehanun Ratnasari saat memberikan sambutan dalam pelaksanaan program Sidang Isbat Terpadu di Kecamatan Cililin

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bandung Barat, NyaringIndonesia.com – Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi solusi penting bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah, terutama dalam memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka.

Melalui program ini, pasangan suami istri yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini dapat mengesahkan pernikahannya secara resmi di mata negara.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Baiq Raehanun Ratnasari, menegaskan bahwa sidang isbat terpadu sangat dibutuhkan, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan berbagai kendala administratif, seperti kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak hingga dokumen kependudukan lainnya.

“Banyak pasangan yang secara agama sudah sah, namun belum tercatat secara negara. Melalui sidang isbat ini, mereka mendapatkan kepastian hukum yang sangat penting bagi kehidupan keluarga,” ujar Baig Raehanun saat pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Cililin pada Jumat,. (24/04/ 26,).

Tak sekadar layanan administrasi, sidang isbat terpadu juga memiliki dampak besar terhadap perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Dengan adanya pencatatan resmi pernikahan, hak-hak anggota keluarga menjadi lebih terjamin di mata hukum.

” Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, karena seluruh proses dilakukan secara terpadu, cepat, dan tanpa biaya.” tandasnya.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

” Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh legalitas pernikahan mereka.” pungkasnya. (Bzo)