Jabar Hentikan Sementara Izin Perumahan di Kawasan Rawan Banjir dan Longsor

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Bandung, NyaringIndonesia.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Jawa Barat tidak diberlakukan secara menyeluruh. Moratorium tersebut difokuskan pada wilayah yang memiliki potensi rawan bencana, seperti banjir dan longsor.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penegasan ini disampaikan Dedi menanggapi rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akan mengajaknya berdiskusi terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM.

“Kalimatnya sudah jelas, yang dihentikan itu pembangunan di wilayah yang berpotensi menimbulkan bencana, baik banjir maupun longsor. Kepala daerah dan DPMPTSP di setiap kabupaten seharusnya sudah bisa menghitung karena ada bidang tata ruangnya,” ujar Dedi, Kamis (18/12/2025).

Dedi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melakukan pemetaan menyeluruh melalui bidang tata ruang sebagai langkah mitigasi bencana. Kebijakan penghentian sementara ini, menurutnya, merupakan bentuk kehati-hatian agar pembangunan tidak mengorbankan kawasan resapan air, rawa, dan lahan sawah.

Ia mencontohkan kondisi di Bekasi dan Karawang, di mana alih fungsi rawa dan sawah secara masif menjadi kawasan perumahan dinilai menjadi penyebab utama banjir yang terus berulang. “Kalau daerah rawa dan sawahnya terus diuruk, masalah banjir tidak akan pernah selesai,” katanya.

Dedi juga menyoroti persoalan perumahan yang berkaitan dengan perbedaan pola pengembang. Ia menyebut terdapat dua karakter utama pengembang di Jawa Barat, yakni pengembang perumahan kelas atas dan pengembang rumah sederhana atau sangat sederhana (RSS).

“Pengembang perumahan mewah biasanya menguruk lahan dan membangun sistem pengendalian air sendiri. Sementara pengembang RSS, sering kali sawah langsung digali, dibangun, lalu ditinggalkan,” ujarnya.

Menurut Dedi, pola pembangunan rumah sederhana tersebut kerap meninggalkan persoalan lingkungan dan minim fasilitas umum. Akibatnya, pemerintah daerah harus menanggung beban tambahan untuk penyediaan infrastruktur dasar dengan anggaran yang terbatas.

“Begitu selesai dibangun, ditinggalkan. Besoknya banjir, fasilitas umum tidak ada, fasilitas pendidikan tidak ada. Kepala daerah akhirnya menanggung beban yang berat,” tuturnya.

Ia menegaskan, persoalan ini menjadi alasan utama perlunya pembahasan bersama pemerintah pusat agar kebijakan penyediaan perumahan sejalan dengan kelestarian lingkungan. “Ini yang ingin kita bicarakan, agar pembangunan perumahan selaras dengan keharmonisan alam,” kata Dedi.

Karena proses evaluasi tata ruang melalui perubahan peraturan daerah membutuhkan waktu yang panjang, Dedi memilih mengambil langkah diskresi melalui surat edaran sebagai masa jeda kebijakan.

“Setop dulu, kita pikirkan sebentar, kita rumuskan dan petakan. Saya ingin dua-duanya tercapai: masyarakat memiliki rumah, dan lingkungan tetap harmonis,” pungkasnya.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama