Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Telah Ditetapkan

KPPS
Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Telah Ditetapkan

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 memasuki tahap akhir dengan penetapan dan pelantikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelantikan KPPS dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Proses pendaftaran anggota KPPS dibuka sejak 11 Desember 2023, dan pelantikan direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

KPPS memiliki peran krusial dalam pemilu, bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut adalah jadwal penerimaan dan penetapan anggota KPPS beserta jadwal pelantikannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 – 15 Desember 2023.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS:    11 – 20 Desember 2023.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS:       11-22 Desember 2023.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS:   23-25 Desember 2023.
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS:   29-30 Desember 2023.
7. Penetapan Anggota KPPS:   24 Januari 2024.
8. Pelantikan Anggota KPPS:   25 Januari 2024.
9. Masa Kerja KPPS:   25 Januari – 25 Februari 2024.

Tugas anggota KPPS mencakup pengumuman daftar pemilih tetap di TPS, pemungutan suara, penghitungan suara, pembuatan berita acara, dan penyampaian hasil pemungutan suara kepada pihak berwenang.

Selain itu, mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait.

Demikianlah jadwal pelantikan KPPS yang telah ditetapkan oleh KPU, menandai tahap penting dalam persiapan Pemilu 2024.

Berita Utama