Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Kejagung, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa keputusan tersebut diterima pada Sabtu (11/7/2026).
“Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.
Ia membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan secara rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

