Jaksa Minta Maaf di DPR Usai Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan

jaksa

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rabu (11/3), setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sekitar 1,9 ton narkotika jenis sabu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian saat rapat dengar pendapat yang membahas penanganan perkara narkotika besar yang menyeret Fandi, seorang anak buah kapal (ABK), sebagai terdakwa. Dalam forum itu, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang berujung pada tuntutan hukuman mati.

“Sebagai jaksa penuntut umum, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penanganan perkara ini. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami agar lebih cermat dan profesional dalam menyusun tuntutan,” ujar Arfian di hadapan anggota DPR, Rabu (11/3/2026)

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan sekitar 1,9 ton sabu yang dibawa menggunakan kapal di wilayah perairan Indonesia. Aparat kemudian menetapkan beberapa tersangka, termasuk Fandi yang diketahui bekerja sebagai ABK di kapal tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menilai Fandi memiliki keterlibatan signifikan dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar itu sehingga menuntut hukuman mati. Namun, dalam putusan pengadilan, majelis hakim menilai peran Fandi tidak sebesar yang didakwakan.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Fandi dengan mempertimbangkan posisinya sebagai pekerja di kapal serta keterlibatan yang dinilai tidak dominan dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam penyusunan tuntutan pidana yang sangat berat seperti hukuman mati.

“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya,” katanya.

Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3), majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman mati melainkan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News