Jam Kerja ASN Cimahi Disesuaikan, Layanan Tetap Optimal

Jam ASN

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi memastikan aktivitas perkantoran Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tetap berjalan normal dengan sejumlah penyesuaian waktu kerja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pegawai dan kelancaran pelayanan publik.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan bahwa jam masuk kerja ASN tidak mengalami perubahan. Pegawai tetap mulai bekerja pukul 07.30 WIB seperti hari biasa. Namun, terdapat penyesuaian pada jam pulang kerja.

“Masuk tetap jam 07.30. Hanya saja pulangnya maju sedikit. Untuk hari biasa, ASN pulang pukul 14.30. Sedangkan hari Jumat ada penyesuaian setengah jam, dari pukul 15.30 menjadi pukul 16.00,” jelas Ngatiyana usai hadiri FPD di Aula B. Kamis (19/02/26).

Penyesuaian tersebut, menurutnya, telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku selama Ramadan tanpa mengurangi efektivitas jam kerja secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Ngatiyana menegaskan bahwa pelayanan pada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, meskipun berada dalam suasana ibadah puasa. Bahkan, beberapa layanan tetap dibuka pada hari Sabtu guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

“Pelayanan masyarakat di Kota Cimahi tetap berjalan selama Ramadan. Di hari Sabtu pun tetap memberikan pelayanan, khususnya untuk sektor kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ujarnya.

Layanan kesehatan dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kondisi darurat maupun kebutuhan medis masyarakat. Sementara itu, layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, dan dokumen pencatatan sipil lainnya juga tetap tersedia demi menghindari penumpukan antrean.

Ngatiyana juga berharap masyarakat tetap memanfaatkan layanan yang tersedia secara tertib serta mengikuti jadwal operasional yang telah ditetapkan.

“Dengan pengaturan ini, kami harapkan suasana Ramadan tetap kondusif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.” tutupnya. (Bzo)