JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Kasus Pembelian Tanah

tanah
Illustrasi kasus pembelian tanah

NyaringIndonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, Senin (29/8/2022).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Adapun Saksi yang diperiksa yaitu J, selaku kuasa penjual tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 46 an. Sarmili dan SHM 47 an. Muntansil yang dibeli oleh PT APR, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.***

Market

Market

Berita Utama