Jelang Masa Pemerintahan Jokowi, Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Bekasi

BEKASI, NyaringIndonesia.com – Dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Langkah Menteri AHY menggebuk mafia tanah menjadi prestasi bagi Kementerian ATR/BPN di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bakal berakhir 20 Oktober 2024.

“Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah,” kata Menteri AHY dikutip dari laman resmi atrbpn.go.id.

Menteri AHY menyebut, dua kasus tindak pidana pertanahan dengan total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.

Kasus pertama, dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.

“Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari riil lost,” sebut Menteri AHY.

Sementara untuk kasus kedua, sambung Menteri AHY, dilakukan oleh dua orang tersangka. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi 39 sertipikat.

Tak tanggung-tanggung, total potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berasal dari riil lost, fiscal lost, dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.

“Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi,” ungkapnya.

“Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus keadilan bagi masyarakat kita,” sambung Menteri AHY.

Menteri AHY memaparkan, sepanjang tahun 2024 sebanyak 98 target operasi (TO) yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka.

“Untuk TO yang ditetapkan masuk tahap P19 dan P21 sudah sebanyak 85 TO. Sementara khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11.642.191.813.116,” paparnya.

Menteri AHY menyebut, keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah.

Selain itu, terungkapnya kasus kejahatan pertanahan ini tidak terlepas berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).

“Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini,” pungkas Menteri AHY.***

 

Berita Utama