Jelang Nataru, Ramp Check di Kota Cimahi Diperketat

Ramp Check
Saat petugas Dishub Kota Cimahi bersama petugas kepolisian melakukan ramp check di rest area 125, kelurahan Cibeber, Cimahi Selatan

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Guna menjamin keselamatan penumpang saat berlalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi secara rutin melakukan pemeriksaan ramp check. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi fisik kendaraan serta kelengkapan administrasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemeriksaan administrasi mencakup surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK, dan dokumen pendukung lainnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, T. Megawati, mengatakan bahwa kegiatan ramp check melibatkan sejumlah pihak, di antaranya kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang dan jasa, tetapi juga terhadap para sopir.

“Dalam pemeriksaan kali ini, kami melibatkan BNN dan Dinkes untuk membantu memeriksa sopir, guna mengantisipasi penggunaan narkoba serta memastikan kondisi kesehatan mereka,” ujar Megawati saat kegiatan *ramp check* di Rest Area 125, Kelurahan Cibeber, Cimahi Selatan. Rabu (17/12/25).

Sementara itu, Kanit Kamsel Polres Cimahi, Yusuf Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan *ramp check* tersebut merupakan bagian dari operasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan selama masa Nataru benar-benar dalam kondisi laik jalan.

“Kami mengimbau para pengendara agar tidak menggunakan narkoba dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pengguna jalan, khususnya kendaraan sumbu tiga, agar tidak beroperasi menjelang perayaan Nataru guna menghindari kepadatan lalu lintas.

“Jam operasional sudah diatur dalam SKB. Untuk jalur tol diberlakukan mulai tanggal 23, sementara di jalur arteri kendaraan sumbu tiga boleh beroperasi dari arah Padalarang maupun Purwakarta mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” jelasnya.

Yusuf menegaskan, bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, baik berupa tindakan administratif maupun penilangan melalui sistem ETLE.

“Jika ada yang melanggar jam operasional, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.” turupnya. (Bzo)

 

Berita Utama