Perdana Menteri Sanae Takaichi
TOKYO, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah Jepang mengambil langkah besar untuk meredam tekanan biaya hidup yang terus membayangi masyarakat. Kabinet menyetujui rencana Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk memangkas pajak konsumsi atas produk makanan, Rabu (5/8/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika kondisi fiskal Jepang tengah menghadapi tekanan. Jika nantinya mendapat lampu hijau dari parlemen, pemangkasan ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah perpajakan Jepang, sebagaimana dilansir Reuters.
Pasalnya, sejak sistem pajak konsumsi diberlakukan pada 1989, Jepang belum pernah melakukan pemotongan tarif pajak penjualan secara langsung. Rencana terbaru Takaichi pun dinilai menjadi perubahan signifikan dalam kebijakan fiskal Negeri Sakura.
Persetujuan kabinet diperoleh setelah dewan umum Partai Demokrat Liberal (LDP), partai penguasa, menyepakati kebijakan tersebut secara aklamasi pada hari yang sama.
Bagi pemerintahan Takaichi, pemangkasan pajak makanan menjadi salah satu strategi utama untuk membantu rumah tangga menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus menggerus daya beli.
Dalam rancangan yang disiapkan pemerintah, tarif pajak konsumsi makanan akan diturunkan dari 8 persen menjadi 1 persen dan diberlakukan selama dua tahun.
Tak berhenti pada pemangkasan tarif, pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan sebesar 1 persen. Skema tersebut membuat beban pajak efektif atas pembelian makanan masyarakat menjadi nol persen selama kebijakan berlangsung.
Kini, langkah tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen sebelum dapat diterapkan. Jika lolos, kebijakan itu tak hanya menjadi instrumen untuk menekan biaya hidup, tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Jepang.

