JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Jessica Kumala Wongso, yang dihukum karena membunuh temannya Wayan Mirna Salihin dengan meracuni kopinya, dibebaskan bersyarat pada hari Selasa setelah menjalani hukuman kurang lebih delapan tahun penjara.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan semua permohonan bandingnya ditolak oleh pengadilan. Menurut Kementerian Kehakiman, Jessica menerima pengurangan hukuman sebanyak 59 bulan.
Ditemani pengacaranya, Otto Hasibuan, Jessica meninggalkan Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pagi hari sambil tersenyum dan melambai kepada wartawan saat ia masuk ke dalam mobil.
โSaya lapar dan menginginkan sushi dan minuman segar,โ katanya.
Bahkan pengacaranya terkejut dengan pembebasannya yang tiba-tiba.
โAlhamdulillah. Kami juga kaget karena dia seharusnya menjalani hukuman 20 tahun,โ kata Otto.
Kuasa hukum lainnya, Hidayat Bostam, mengatakan tim pembela akan terus melakukan peninjauan kembali atas putusan bersalah Jessica, dengan alasan memiliki bukti baru yang bisa membatalkan putusan bersalah tersebut.
โRencana peninjauan kembali masih ada, dan permohonannya akan kami ajukan minggu depan,โ kata Hidayat.
Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana karena meracuni es kopi yang disajikan untuk Mirna di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari 2016.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga minggu setelah kematian Mirna dan ditangkap pada 30 Januari tahun itu.
Pembebasan bersyarat Jessica akan tetap berlaku hingga 27 Maret 2032, di mana ia harus rutin melapor ke lembaga pemasyarakatan, kata Deddy Eduar Eka Saputra, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman.
โSelama di penjara, Jessica telah menunjukkan perilaku yang baik berdasarkan sistem penilaian narapidana,โ kata Deddy.