Jhonny G Plate Resmi Jadi Tersangka

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G.

Selain itu, Jhonny G Plate juga diduga melakukan korupsi infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Tersangka yang telah merugikan negara hingga trilliunan ini, langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Akibatnya, negara t

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung jumlah kerugian akibat korupsi BTS sekira lebih dari Rp 8 triliun. Dengan besaran angka yang dikorupsi, masyarakat harusnya bisa merasakan fasilitas BTS.

Perlu diketahui masyarakat terkait keputusan penetapan tersangka untuk Jhonny G Plate penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

Pelaku korupsi uang negara harus ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang berat.

Peranan Kejaksaan dan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional termasuk proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3 dan 4.***

Berita Utama