Jakarta, Nyaringindonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP 28/2024 ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi.
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Sementara, ayat (2) dari pasal yang sama mengatur bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi ini setidaknya mencakup beberapa hal penting.
Di antaranya adalah sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran mengenai kesehatan reproduksi dan perilaku seksual remaja di Indonesia.
Menurut data Kementerian Kesehatan, angka kehamilan remaja di Indonesia masih cukup tinggi, dan ada kebutuhan mendesak untuk memberikan pendidikan dan akses terhadap alat kontrasepsi yang memadai.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka kehamilan remaja dan meningkatkan kesehatan reproduksi mereka.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa bukan hanya tentang distribusi fisik alat tersebut, tetapi juga menyangkut edukasi dan pemahaman yang benar mengenai kesehatan reproduksi.
Dengan memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi yang memadai, diharapkan para remaja dapat memahami pentingnya menjaga kesehatan alat reproduksi mereka dan konsekuensi dari perilaku seksual berisiko.
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai langkah maju dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi remaja di Indonesia.
Mereka berpendapat bahwa akses terhadap alat kontrasepsi dan pendidikan seks yang komprehensif adalah hak dasar bagi setiap individu, termasuk remaja.
Namun, ada juga yang mengkritik kebijakan ini, dengan alasan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dapat memicu perilaku seksual yang lebih bebas di kalangan mereka.
Kelompok ini berpendapat bahwa pendidikan moral dan agama harus lebih diutamakan dalam mengatasi masalah kesehatan reproduksi remaja.
Menanggapi berbagai tanggapan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya fokus pada penyediaan alat kontrasepsi, tetapi juga pada pemberian pendidikan dan informasi yang tepat.
“Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi yang komprehensif mengenai kesehatan reproduksi. Kami ingin para remaja memiliki pemahaman yang baik mengenai tubuh mereka, konsekuensi dari perilaku seksual, dan pentingnya merencanakan keluarga di masa depan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta.
Budi juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, sekolah, dan keluarga dalam implementasi kebijakan ini.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa informasi dan edukasi yang diberikan kepada remaja adalah tepat dan bermanfaat,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2024 ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam kesehatan reproduksi remaja di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menurunkan angka kehamilan remaja, tetapi juga untuk memastikan bahwa generasi muda Indonesia memiliki pemahaman yang baik mengenai kesehatan reproduksi dan perilaku seksual yang sehat.
Follow Berita Nyaring Indonesia di Google News