JPU Tuntut Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun dalam Kasus Suap Proyek

1785738700865
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

BANDUNG, NYARINGINDONESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sementara itu, ayah Ade Kuswara, HM Kunang atau yang dikenal sebagai Abah Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai turut terlibat dalam perkara yang sama.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8).

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara selama tujuh tahun serta denda Rp300 juta. Sedangkan terhadap terdakwa II HM Kunang dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Abah Kunang dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya juga disebut melanggar sejumlah ketentuan lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, dana suap tersebut disalurkan melalui beberapa perantara untuk memuluskan pengaturan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Dari total uang Rp12,4 miliar, Ade Kuswara disebut menerima sekitar Rp11,4 miliar yang berasal dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Dana tersebut diserahkan secara bertahap melalui sejumlah perantara, yakni HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, HM Kunang juga diduga menerima uang Rp1 miliar secara terpisah dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Jaksa menegaskan, pemberian uang belasan miliar rupiah tersebut bertujuan agar Ade Kuswara, saat menjabat sebagai Bupati Bekasi, memenangkan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 bagi perusahaan milik maupun yang terafiliasi dengan pengusaha Sarjan.