KAHMI Sorong Akan Laporkan Jaksa Penuntut Kasus Ulfa Tamima ke Komisi Kejaksaan

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Sorong berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI atas dugaan pelanggaran kode etik

Sorong, NyaringIndonesia.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Sorong berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap Ulfa Tamima, seorang perempuan penyandang disabilitas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah ini diambil menyusul ketidaksesuaian antara janji yang disampaikan jaksa kepada KAHMI dan tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis, 7 Agustus 2025, JPU Tiana Yulia Insani menuntut terdakwa Herman Patrick Duwaramuri dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Padahal, menurut Presidium KAHMI Kota Sorong Ahmad Lodji, sebelumnya jaksa berjanji akan menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

“Jaksa secara langsung menyampaikan kepada kami saat audiensi bahwa terdakwa akan dituntut 16 tahun. Tapi kenyataannya hanya 14 tahun. Ini bentuk pembohongan,” ujar Ahmad Lodji dalam keterangannya.

Ia menilai, janji jaksa tersebut telah mencederai kepercayaan publik, terutama organisasi-organisasi yang selama ini mengawal kasus tersebut.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) Papua Barat Daya, Fatmawati Tamima. Menurutnya, kasus ini menyangkut kehormatan dan perlindungan perempuan, apalagi korban adalah penyandang disabilitas.

“Jaksa yang menuntut juga perempuan, seharusnya bisa lebih berempati. Kami mendengar sendiri janji tuntutan 16 tahun, tapi saat dibacakan turun jadi 14 tahun. Ini mengecewakan,” tegas Fatmawati.

Ia menekankan bahwa kasus Ulfa Tamima sudah menjadi perhatian luas masyarakat dan seharusnya ditangani dengan lebih serius oleh Kejaksaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Herman Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap Ulfa Tamima, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h jo Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terdakwa diketahui menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Fakta-fakta tersebut dikuatkan dalam proses persidangan.

Meski demikian, keluarga korban mengaku belum puas dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Mereka bahkan menuding adanya “permainan” dalam proses penentuan tuntutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sorong belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan KAHMI dan FORHATI maupun klarifikasi soal janji tuntutan yang sebelumnya disebutkan.

Berita Utama