Kampung Cirende: Simbol Kearifan Lokal yang Tetap Terjaga di Kota Cimahi

Kampung Cirende
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Pj Walikota Cimahi Dicky Saromi saat kunjungi Kampung Cirende Kota Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kampung Cirende menjadi salah satu contoh nyata bagaimana sebuah komunitas mampu mempertahankan kearifan lokal dan warisan leluhur di tengah derasnya arus modernisasi.

Kampung adat ini terus menjaga tradisi dan adat, termasuk hutan larangan (leuweung larangan), yang menjadi simbol penghormatan terhadap alam dan lingkungan sekitar.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa ia telah lama mendengar tentang keunikan Kampung Cirende, namun baru kali ini bisa mengunjunginya.

“Saya sudah sering mendengar tentang Kampung Cirende ini, namun baru kali ini punya kesempatan untuk berkunjung,” ujar Bey kepada media usai kunjungannya pada Rabu (23/10/2024).

Bey menekankan pentingnya menjaga warisan budaya ini dari campur tangan pihak luar yang mungkin memiliki ketertarikan lebih besar untuk mempelajari dan mengeksploitasi budaya tersebut.

Ia pun merasa bersyukur, karena Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, mampu menjelaskan secara detail tentang sejarah dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Kampung Cirende.

Sementara itu Pj Walikota Cimahi Dicky Saromi juga menjelaskan bahwa kunjungan mendadak Pj Gubernur ini dipicu oleh rasa penasaran terhadap keunikan Kampung Cirende. Selain kearifan lokal, masyarakat di kampung ini memiliki keunikan dalam konsumsi makanan pokok mereka yang berbahan dasar singkong.

Setelah menikmati hidangan khas Kampung Cirende, Pj Gubernur merasa sangat terkesan dengan kualitas dan cita rasa makanan tersebut, yang dinilai bergizi tinggi serta kaya akan protein.

Dicky menekankan bahwa singkong sebagai bahan makanan memiliki potensi yang besar dalam menjaga kesehatan dan layak dijadikan alternatif pangan masa depan.

Menurutnya, keberadaan Kampung Cirende harus terus didukung dan dilestarikan, agar tidak tergerus oleh pengaruh budaya asing yang dapat merusak tatanan yang ada. Selain itu, penting untuk menjaga lahan kampung ini dari ancaman kooptasi atau pengalihan fungsi yang tidak sesuai.

Dalam diskusi yang digelar, Kampung Cirende juga telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Masyarakat Hukum Adat (KMHA), yang menandakan pengakuan resmi negara atas keberadaan kampung ini.

Lebih lanjut,  kata Dicky, Pj Gubernur juga meminta agar sertifikat tanah Kampung Cirende segera diurus untuk menjamin aspek legalitasnya.

Selain Kampung Cirende, Pj Gubernur Bey juga menyoroti potensi pemanfaatan eks TPA Leuwigajah yang luasnya mencapai 80 hektare.

” Pa Gubernur menyarankan agar lahan ini dioptimalkan sebagai kawasan ekowisata yang dapat mendukung pelestarian Kampung Cirende, mengingat kepemilikan lahan terbagi antara Provinsi, KBB, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.” pungkasnya. (Bzo)

Berita Utama