Pekanbaru, NyaringIndonesia.com – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial GU alias Ganda (23) yang diduga mengedarkan narkoba.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 4.750 butir pil ekstasi. Ganda ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, pada Rabu (23/05/2024).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan pil ekstasi.
“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian langsung tim saya perintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kombes Manang pada Sabtu (25/05/2024).
Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku serta kendaraannya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat kendaraan yang digunakan Ganda dan segera memberhentikannya.
Namun, Ganda yang merupakan mahasiswa aktif di Pekanbaru itu berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor petugas.
“Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan menembak ban mobil tersangka,” lanjut Manang.
Setelah berhasil menghentikan mobil Ganda, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan dan menemukan 19 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 4.750 butir, serta 7 strip erimin 5 (happy five).
Saat ini, tersangka Ganda telah ditahan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Manang menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami dari mana Ganda mendapatkan narkoba tersebut.
“Tersangka mendapatkan barang dari AM yang saat ini masih kami cari,” tuturnya.
Penangkapan ini menunjukkan upaya tegas Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengamankan lingkungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.