Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengomentari upaya potensial penggeledahan ruang kerja dan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam konteks kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Informasi terkait rencana penggeledahan ini mulai beredar di kalangan wartawan pada Senin (9/10) sore setelah kasus dugaan pemerasan ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
“Begini begini begini, terkait penyidikan, banyak hal yang disebut upaya paksa. Apa yang diperlukan dan diinginkan harus dilengkapi dengan administrasi, dan kemudian kita akan melaksanakannya. Semuanya masih dalam proses,” ujar Karyoto kepada para wartawan pada Rabu (11/10/2023).
Karyoto hanya memberikan penjelasan terbatas mengenai proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses tersebut melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.
“Penyidikan adalah proses di mana laporan masuk, kemudian diproses, diselidiki, dicari alat bukti, dan diklarifikasi. Jika ada elemen-elemen baru, perkara akan diajukan, tetapi saat ini belum ada yang baru,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membantah kabar tentang penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, yang beredar di media. Ketua RW di wilayah tempat tinggal Firli juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.
Kasus dugaan pemerasan ini terkait dengan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang tengah menghadapi dugaan korupsi penempatan pegawai di Kementerian Pertanian. Sebagai konsekuensinya, Syahrul telah mengundurkan diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi.
Polda Metro Jaya juga menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus dari Partai NasDem ini sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini sebanyak tiga kali.
Kasus yang dikelola oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober lalu. Dalam penyelidikan ini, penyidik mengacu pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, serta Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.